Selamat Datang di WBS Kota Pekanbaru

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan peran aktif pegawai dan pihak eksternal organisasi untuk menyampaikan pengaduan mengenai tindakan pelanggaran dan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Whistleblower adalah seseorang yang melaporkan perbuatan dugaan tindakan korupsi yang terjadi di Kota Pekanbaru, baik itu Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil dan pegawai lainnya yang bekerja di Kota Pekanbaru.

Whistleblower mendapatkan hak perlindungan dan penghargaan serta berhak mengetahui tindak lanjut pengaduan. Hak perlindungan berupa : kerahasiaan identitas, mendapat perlindungan dari tindakan administratif kepegawaian, perlindungan atas hak-hak saksi dan pelapor sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan ini saya sebagai whistleblower Kota Pekanbaru, melakukan pelaporan pada whistleblowing system dengan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tanpa tekanan dari pihak manapun, tidak ada unsur menipu ataupun niatan memberikan keterangan palsu, bersedia memantau perkembangan pengaduan yang saya lakukan dan melakukan komunikasi dengan tim pengelola whistleblowing system apabila diperlukan.

Laporkan segala kegiatan yang berindikasi pelanggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

F.A.Q

Frequently Asked Questions

  • Manfaat dari aplikasi WBS adalah :

    • Fasilitas bagi Aparat Pengawas/Inspektorat untuk mendeteksi dini adanya pelanggaran di unit-unit kerja
    • Memberikan perlindungan pada pengadu
    • Fasilitas bagi pegawai untuk mengadukan penyimpangan tanpa mengungkap identitas
    • Mendorong partisipasi pegawai dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi
    • Mendorong terciptanya Pembangunan Zona Integritas dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK)
    • Mendorong peningkatan/perbaikan Reformasi Birokrasi
    • Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat
  • Segala bentuk penyelewengan dan Korupsi yang diduga dilakukan oleh ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku dan memenuhi kriteria unsur pelaporan dugaan pelanggaran yaitu :

    • Adanya dugaan pelanggaran/ korupsi
    • Lokasi dugaan pelanggaran/ korupsi terjadi
    • Waktu dugaan pelanggaran/ korupsi terjadi
    • Siapa ASN yang melakukan dugaan pelanggaran/ korupsi
    • Bagaimana dugaan pelanggaran/ korupsi
    • Bukti Permulaan yang mendukung dugaan pelanggaran/ korupsi
  • Kami senantiasa menjaga identitas dan informasi Anda, tim WBS akan merahasiakan informasi pribadi Anda sebagai whistleblower.

Kontak Kami

Kritik dan Saran

Alamat :

Perkantoran Walikota Pekanbaru, Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, Riau

Telepon :

+62

Loading
Data berhasil terkirim !